Polres Blitar Kota Buka Ruang Dialog, Polemik Sound Carnaval Dibahas Bersama

Terkini 27 Aug 2026 16:20 5 min read 32 views By Redaksi
Polres Blitar Kota Buka Ruang Dialog, Polemik Sound Carnaval Dibahas Bersama
Foto Audensi bersama Polres Blitar Kota guna menyerap berbagai aspirasi dengan pelaku usaha sound carnaval.

KOTA BLITAR | Penajatimsatu.com – Polemik kegiatan sound horeg atau sound carnaval di wilayah hukum Polres Blitar Kota dibahas secara terbuka dalam audiensi yang mempertemukan aparat kepolisian, pemerintah daerah, tokoh agama, unsur TNI, pelaku UMKM, owner sound carnaval, serta perwakilan masyarakat. Audiensi digelar di Ruang K3i Polres Blitar Kota, Rabu (26/8/2026). 

Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk menyerap berbagai aspirasi sekaligus mencari titik temu antara kepentingan pelaku usaha sound carnaval dengan masyarakat yang menginginkan keamanan, ketertiban dan kenyamanan.

Kegiatan dihadiri Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.IK., M.IK., Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, S.H., M.H., jajaran PJU Polres Blitar Kota, Kepala Kesbangpol Kabupaten Blitar Suhendro Winasrso, S.STP., M.Si., Kepala Kesbangpol Kota Blitar Toto Robandiyo, S.Sos., M.Si., perwakilan Kodim 0808, MUI Kota Blitar, MUI Kabupaten Blitar, sejumlah owner sound carnaval, tokoh masyarakat, perangkat desa serta perwakilan pelaku UMKM.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan bahwa kepolisian pada prinsipnya menerima dan menghormati aspirasi yang disampaikan para pelaku usaha sound carnaval.

Namun, setiap kegiatan masyarakat tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, nilai agama, norma sosial serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami Polres Blitar Kota pada prinsipnya hadir untuk melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok maupun kepentingan tertentu,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, kepolisian tidak bermaksud melarang kegiatan masyarakat sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berbagai masukan yang muncul dalam audiensi akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar dan Forkopimda.

Kapolres berharap persoalan sound carnaval dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif sehingga tercipta solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

“Kita perlu mencari solusi yang berimbang atau win-win solution, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pelaku UMKM, pelaku usaha sound carnaval serta aspek keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.

Sementara itu, Haryono selaku Ketua LSM GPIBM sekaligus owner sound carnaval menyampaikan sejumlah aspirasi dari para pelaku usaha.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya kejelasan dalam penerapan aturan sehingga kegiatan ekonomi kreatif masyarakat tetap memiliki ruang untuk berkembang.

Menurut Haryono, sound carnaval telah berkembang menjadi salah satu bentuk hiburan masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Timur. Karena itu, ia berharap pengaturan terhadap kegiatan tersebut dilakukan secara objektif dan proporsional.

Para owner sound juga mengusulkan agar persoalan tingkat kebisingan dapat dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan standar desibel, jarak sumber suara dengan permukiman serta kapasitas perangkat sound yang digunakan.

Selain itu, para pelaku usaha menyatakan kesediaannya membuat komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Mereka juga siap bersinergi dengan tokoh agama, pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan maupun pelanggaran.

Dari sisi ekonomi, perwakilan pelaku UMKM, pedagang dan pengelola parkir menyampaikan bahwa kegiatan sound carnaval memberikan dampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat.

Kegiatan tersebut dinilai mampu membuka peluang usaha, meningkatkan pendapatan pedagang serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

Namun, pemerintah daerah juga menyoroti sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Kesbangpol Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan carnaval memang memiliki dampak ekonomi yang cukup besar terhadap UMKM di sekitar lokasi.

Di sisi lain, persoalan volume suara menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Selain kebisingan, potensi peredaran minuman keras dalam kegiatan carnaval juga dinilai perlu mendapat perhatian dan penertiban.

Kesbangpol Kabupaten Blitar menilai komunikasi antara penyelenggara, masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan dan tokoh agama perlu terus diperkuat agar setiap kegiatan dapat berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan keresahan.

Hal senada disampaikan perwakilan Kodim 0808. Unsur TNI pada prinsipnya mendukung kegiatan masyarakat sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan serta tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar.

Sementara itu, MUI Kota Blitar menyampaikan bahwa kegiatan sound carnaval pada prinsipnya dapat menjadi kegiatan positif selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma agama dan norma masyarakat.

MUI mengimbau agar hiburan tidak dilakukan secara berlebihan hingga mengganggu keamanan, ketertiban maupun kenyamanan masyarakat. Aspek norma agama dan kesusilaan, termasuk pakaian, penampilan serta bentuk hiburan, juga diminta tetap menjadi perhatian penyelenggara.

MUI Kabupaten Blitar turut menegaskan bahwa sound carnaval pada prinsipnya tidak diharamkan. Hal yang menjadi perhatian adalah perilaku maupun aktivitas yang menyertai kegiatan tersebut apabila bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, ketertiban masyarakat ataupun ketentuan hukum.

Potensi peredaran minuman keras serta hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan menjadi salah satu sorotan dalam audiensi. Karena itu, pengawasan bersama dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, para owner sound carnaval menyatakan kesediaannya melakukan evaluasi terhadap materi musik maupun hiburan yang ditampilkan.

Mereka juga mendukung tindakan terhadap oknum yang melakukan pelanggaran, termasuk terkait peredaran minuman keras maupun bentuk hiburan yang melanggar norma kesopanan.

Selain itu, pelaku usaha mengusulkan agar mekanisme tiket atau pungutan dalam setiap kegiatan dapat diatur dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi daerah sekaligus mencegah terjadinya pungutan yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum.

Audiensi tersebut menjadi momentum mempertemukan berbagai kepentingan yang selama ini muncul dalam polemik sound carnaval.

Kapolres Blitar Kota juga menegaskan, aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut tidak berhenti sebatas audiensi, tetapi akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan Forkopimda.

Melalui komunikasi, pengawasan dan komitmen bersama, kegiatan sound carnaval yang memiliki potensi menggerakkan perekonomian masyarakat diharapkan tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan keamanan, ketertiban, kenyamanan, norma agama dan kepentingan masyarakat luas.

Recent Articles